Gambar Ilustrasi |
Gadis ABG Ini Hanya Pasrah, Waktu Frans Mencabulinya di Dalam Ruko Belum lama ini, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian, Resor Buleleng, Bali telah berhasil menangkap salah seorang anak muda bernama Francisco Joshua atau kerap disapa Frans (18) akibat diduga keras telah melakukan aksi cabul dan pemerkosaan kepada gadis ABG di bawah umur, Inisial LH (14).
Penangkapan Frans dilakukan oleh pihak kepolisian usai mereka memperoleh raporan dari pihak keluarga, jika LH yang masih duduk di sekolah SMP di Bali, telah dicabuli tersangka Frans. “Kita sudah berhasil menangkap tersangka karena sebelumnya kita memperoleh laporan dari keluarga korban jika anaknya tak kunjung pulang dan didapati diajak oleh si pelaku ke salah satu tempat,” ungkap AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng, di Singaraja, hari Selasa (25/8) seperti dilansir media antara.
AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya menegskan, apabila kasus tersebut awalnya pada hari Sabtu, (22/8), korban berinisial LH menghubungi si pelaku via pesan BBM, supaya bisa menjemputnya disebuah diskotik di daerah wisata Lovina. Lalu, korban pun meminta untuk menginap di ruko punya si pelaku, tepatnya berada di lokasi jual beli pakaian bekas, Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk. Dan di Ruko itulah terjadinya aksi pencabulan.
Adnyana mengatakan, pada proses pemeriksaan yang dilakuakn oleh kepolisian terungkap jika tidak ada apapun unsur paksaan waktu korban dan tersangka lakukan hubungan intim. Pasalnya, korban tak melakukan perlawanan sama sekali, dan malahan mengikuti semua perintah dari si pelaku untuk menanggalkan pakaian, sampai berbuat asusila.
“Tetapi, hal itu tidak bagi pihak orangtua korban, pasalnya, tidak terima jika anaknya yang memang masih dibawah umur disetubuhi, akhirnya orang tua melaporkan Frans kepada pihak Polisi,” tambah AKP Ketut Adnyana Tunggal Jaya.
Polisi telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 potong baju kaos berwarna merah muda, 1 potong rok dengan motif batik, 1 potong celana berwarna putih, 1 buah pakaian dari pelengkap perempuan. Frans sekarang sudah ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 81 UU NO 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002, terkait perlindungan anak, dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar