Bandar Lampung, Adi Putra (20) yang merupakan pemuda tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran ini harus merasakan di penjara akibat ulah bejatnya. Ia harus mendekam di sebuah hotel prodeo lantaran ia telah memperkosa seorang gadis berinisia B usia 15 tahun.
Adi ditangkap pada (28/7) oleh pihak yang berwajib Mapolsek Telukbetung Barat setelah dilaporkan orang tua korban. Ditangkapnya Adi karena orang tua korban tak terima dengan perlakuan Adi yang telah menodai anaknya.
Mendapat laporan tersebut, Mapolsek Telukbetung Barat dengan sigap dan cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, dijelaskan kronologis insiden yang menimpa korban.
Mulanya, tersangka dan korban berkenalan sejak bulan Januari 2015. Keduanya sering bertemu, menurut keterangan terakhir bertemu di sebuah warnet pada hari Kamis (23/7/2015). “Akhirnya kami pergi kesana, dia datang dengan dengan motor milik adiknya” jelas Adi saat diperikasa di Mapolsek Telukbetung Barat.
Saat bertemu di warnet, Adi mempunyai niat untuk mengajak si B begituan di toilet warnet. Namun, saat itu warnet dalam kondisi tengah ramai. Sehingga, Adi terpaksa menunda niat bejat tersebut.
Meskipun saat itu Warnet Ramai, Sungai Pun Jadi tempatnya. Adi tak kehabisan akal untuk mengajak begituan (hubungan intim) dengan sang pacar. Ia mengajak si B ke sungai yang terletak di sebuah kampung Umbul Kunci Telukbetung Timur.
Mulanya Adi mengajak si B mandi bersama, si B sempat menolak ajakannya. Akan tetapi, pada akhirnya si B mau diajak mandi bersama.
“Saya ajak dia untuk mandi. Awalnya dia tidak mau, tapi akhirnya dia juga mau ikut mandi dengan saya” jelas Adi Putra kepada awak media
Saat mandi bersama si B berhasil digituin (hubungan intim) oleh tersangka. Adi mengaku bahwa ia hanya melakukannya sekali.
Berdasarkan penjelasan Kompol Yudi Taba selaku Kapolsek Telukbetung Barat, akibat perbuatan Adi yang tidak senonoh terhadap gadis berusia 15 tahun itu, kini Ia terancam pasal 82 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar