Pengertian, Tujuan, Macam serta Hukum
KB menurut Pandangan ISLAM
Makalah
Di Susun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Masail Fiqh
Dosen Pengampu Yusuf Fatoni M.Ag.
Nama :
Muchammad Abdush Shomad 113008
JURUSAN TARBIYAH
PRODI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM PATI
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Keluarga Berencana (KB) dapat
dipahami sebagai suatu program nasional yang dijalankan pemerintah untuk
mengurangi populasi penduduk, karena diasumsikan pertumbuhan populasi penduduk
tidak seimbang dengan ketersediaan lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi
sacara nasional. Dalam pengertian ini, KB didasarkan pada teori populasi
menurut Thomas Robert Malthus. KB dalam pengertian pertama ini diistilahkan
dengan pembatasan kelahiran (tahdid an-nasl).
Pertumbuhan dan perkembangan
kehidupan ummat manusia di muka bumi ini menunjukkan bahwa seiring berjalannya
waktu, manusia akan menghadapi keadaan yang terus berbeda. Dimulai dari
segi sosiologi, norma hidup manusia, keilmuan tekhnologi dan perubahan lainnya.
Perubahan ini menunjukkan bahwa semakin berkembangnya manusia maka
diperlukannya pula sikap dan usaha bagaimana cara menghadapinya dan mencari
solusinya.
Melihat kejadian-kejadian yang
terjadi terhadap perkembangan sekarang ini terutama sektor pertumbuhan penduduk
yang terjadi di Negara kita Indonesia semakin lama semakin menunjukkan
pertambahan dari jumlah penduduk yang begitu cepat. Hal ini
merupakan salah satu akibat semakin berkembangnya manusia maka
berkembangnya pula sektor-sektor yang lainnya. Apalagi Negara kita adalah
Negara yang berkembang yang masih dalam proses menuju Negara yang mandiri. Dari
hal pertumbuhan penduduk yang begitu cepat mengakibatkan peningkatan
perekonomian Negara, sedangkan yang kita ketahui saat ini bahwa Negara kita
sedang dalam keadaan krisis ekonomi.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian KB (Keluarga Berencana) ?
2. Apa Tujuan program KB ?
3. Apa Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam Alat
Kontrasepsi ?
4. Apa Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB ?
5. Apa Pandangan Islam dan Para
Ulama’ Tentang Keluarga Berencana ?
C. Tujuan
1. Mengetahui Pengertian KB (Keluarga Berencana)
2. Mengetahui Tujuan program KB
3. Mengetahui Segi-segi positif/negatif KB dan Macam-macam
Alat KB
4. Mengetahui Dalil Hukum yang Meperbolehkan KB
5. Mengetahui Pandangan Islam dan Para
Ulama’ Tentang Keluarga Berencana
1. Pengertian KB (Keluarga Berencana)
Istilah Keluarga Berencana (KB),
merupakan terjemahan dari bahasa inggris “Familiy Planning” yang dalam
pelaksanaannya di Negara-negara barat mencakup dua macam metode atau cara
yaitu:
A. Planning Parenthood
Pelaksanaan metode ini menitik beratkan tanggung jawab kedua
orang tua untuk membentuk kehidupan rumah tangga yang aman, tentram, damai,
sejahtera dan bahagia, walaupun bukan dengan jalan membatasi jumlah anggota
keluarga. Hal ini, lebih mendekati istilah bahasa arab Tandzimul
Nasli (mengatur keturunan)
B. Birth Control
Penerapan
metode ini menekankan jumlah anak atau menjarangkan kelahiran, sesuai dengan
situasi dan kondisi suami-istri. Hal ini, lebih mirip dengan bahasa
arabTahdidun Nasli (membatasi keturunan). Tetapi dalam perakteknya di
Negara barat, cara ini juga membolehkan pengguguran kandungan (abortus);
pemandulan (infertilitas) dan pembujangan (at-tabattulu)
Untuk menjelaskan pengertian
Keluarga Berencana di indonesia, maka penulis mengemukakannya dengan pengertian
umum dan khusus; yaitu:
1)
Pengertian
umum
Keluarga Berencana ialah suatu usaha yang mengatur banyaknya
jumlah kelahiran sedemikian rupa, sehingga, bagi ibu maupun bayinya, dan bagi
ayah serta keluarganya atau masyarakat yang bersangkutan, tidak menimbulkan
kerugian sebagai akibat langsung dari kelahiran tersebut.
2)
Pengertian
khusus
Keluarga Berencana dalam kehidupan sehari-hari berkisar pada
pencegahan konsepsi atau pencegahan terjadinya pembuahan atau pencegahan
pertemuan antara sel mani dari laki-laki dan sel telur dari perempuan sekitar
persetubuhan.
Dari pengertian diatas, dapat
dikatakan bahwa keluarga berencana adalah istilah yang resmi digunakan di
Indonesia terhadap usaha-usaha untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
keluarga, dengan menerima dan memperaktekkan gagasan keluarga kecil yang
potensial dan bahagia (Akseptor). dimana pasangan suami istri yang
mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir
agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan
merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan
kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
2.
Tujuan
program KB
Program KB memiliki banyak tujuan
khususnya program KB yang ada di indonesia:
A.
Tujuan
Demografis : yaitu upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50%
pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971, kalau ini berhasil maka laju pada
pertumbuhan penduduk indonesia dapat ditekan 1% pertahun, mulai tahun 1990.
B.
Tujuan
Normatif : yaitu menciptakan norma ketengah-tengah masyarakat agar timbul
kecenderungan untuk menyukai keluarga kecil, karena dengan keluarga yang kecil
akan lebih mudah untuk mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan
keluarga, terutama kesejahteraan ibu dan anak.
Tujuan lain program KB adalah untuk
memperoleh kesempatan yang luas bagi seorang ibu demi melaksanakan berbagai
kegiatan yang lebih bermanfaat, yaitu menata kehidupan berumah tangga, dan bisa
berpartisipasi dalamkegiatan kemasyarakatan, seperti kegiatan sosial,pendidikan
dan ibadah-ibadah lain.
Lebih lanjut lagi tujuan KB adalah
untuk mempersiapkan secara dini sejumlah anak yang memungkinkan bagi orang tua
untuk membekali anak-anaknya baik fisik atau mentalnya, agar dapat mandiri
dihari depannya. Tujuan-tujuan ini akan lebih mudah dicapai apabila suatu
keluarga relatif kecil, yang secara ekonomis lebih mudah dijangkau, dan secara
psikologis akan ada ketenanga dalam keluarga.
Pelaksanaan KB dibolehkan dalam
Islam karena pertimbangan ekonomi, kesehatan dan pendidikan. Artinya,
dibolehkan bagi orang-orang yang tidak sanggup membiayai kehidupan anak,
kesehatan dan pendidikannya agar menjadi akseptor KB. Bahkan menjadi dosa
baginya, jikalau ia melahirkan anak yang tidak terurusi masa depannya, yang
akhirnya menjadi beban yang berat bagi masyarakat, karena orang tuanya tidak
menyanggupi biaya hidupnya, kesehatan dan pendidikannya. Hal ini berdasarkan
pada sebuah ayat Al-Quran yang berbunyi:
وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية
ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا
“Dan hendaklah orang-orang takut
kepada Alloh bila seandainya mereka
meninggalkan anaka-anaknya yang
dalam keadaan lemah; yang mereka hawatirkan terhadap (kesejahteraan mereka)oleh
sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Alloh dan mengucapkan perkataan
yang benar.(An-Nisa’: 9)
Ayat ini menerangkan bahwa kelamahan
ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan integensi anak
akibat kekurangan makanan yang bergizi, menjadi tanggung jawab kedua orang
tuanya. Maka disinilah peranan KB untuk membantu orang-orang yang tidak
dapat menyanggupi hal tersebut, agar tidak berdosa di kemudian hari bila
meninggalkan keturunannya.
3. Segi-segi positif/negatif KB dan
Macam-macam Alat KB
A. Segi positif
Dengan
pelaksanaan program Keluarga Berencana diharapkan jumlahpendudukan dapat diatur
untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan untuk mencegah terjadinya bencana
sosial, pengangguran, kriminalitas dan kecelakaan lalulintas semakin meningkat.
Selain itu sebuah keluarga juga bisa memberi jarak atau masa senggang terhadap
kehamilannya, sehingga tidak terjadi kelahiran anak yang tidak diinginkan oleh
orang tuanya. Dan orang tuapun bisa lebih tekun dan banyak waktu untuk mengurus
anaknya, dan juga lebih bisa memantau dengan baik pada pendidikan anak.
B. Segi Negatif KB
KB
(keluarga berencana) juga memiliki segi negatifnya,karena terkadang orang yang
melakukan tindakan KB yang cukup lama sehingga dapat membuat kandungan kering
dan panas akibat obat-obat KB yang telah di konsumsi, sehingga terjadi
kemandulan terhadap seorang wanita, selain itu juga sejak ada program KB
melalui berbagai alat kontrasepsi yang sudah beredar diseluruh
penjuru pada saat ini tidak hanya orang yang sudah berumah tangga saja yang
menggunakan alat tersebut, tetapi banyak terjadi pada kalangan remaja yang
menyalah gunakan alat/program tersebut, sehingga terjadi kemaksiatan
dimana-mana.
Terhadap orang-orang yang ahli
maksiat pada khususnya ahli zina mereka memiliki banyak peluang untuk
melakukan perzinaan dimanapun saja, karena begitu mudah saat ini bagi mereka
untuk mendapatkan barang tersebut. mereka berfikir setelah mereka menggunakan
alat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, maka tidak akan terjadi kehamilan
pada dirinya, sehingga mereka leluasa dalam melakukan kemaksiatan dilain waktu
dengan menggunakan alat tersebut.
C.
Macam-macam Alat Kontrasepsi
Mengenai alat kontrasepsi وسائل منع الحمل yang
sering digunakan ber KB, ada yang dibolehkan dan ada pula yang diharamkan dalam
Islam. Selanjutnya, alat kontrasepsi yang dibolehkannya adalah:
1) Pil berupa tablet yang berisi bahan progestin dan
progesteren yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi
dan melakukan perubahan pada endometrium.
2) Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh wanita
yang dikenal dengan cairan Devo Provera,Net Den dan Noristerat. Cara kerjanya
yaitu menghalangi cara terjadinya ovulasi,menipiskan endometrin sehinga nidasi
tidak mungkin terjadi.
3) Susuk KB yaitu yaitu berupa levemorgestrel,terdiridari enam
kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira 6 sampai
10 cm dari lipatan siku,cara kerjanya,kontra indikasi dan efek sampingnya sama
dengan suntikan .
Dan alat-alat kontrasepsi yang
lainnya seperti kondom,diafragma,tablet vagina,Coituis Interruktus (’azal
menurut Islam). Dan akhir-akhir ini ada semacam jenis tisue yang dimasukkan
kedalam vagina dan ada pula beberapa kontrasepsi yang bersifat tradisional
seperti jamu-jamuan, urut dan sebagainya. Cara ini desepakati oleh ulama islam
bahwa boleh digunakan, berdasarkan dengan cara yang telah diperaktekkan oleh
para sahabat nabi semenjak beliau masih hidup.
Sedangkan alat kontrasepsi yang
dilarang dalam Islam, adalah program alat kontrasepsi mantap
(KONTAP). Yang dimaksud dengan kontrasepsi mantap (kontap) pria/wanita,
ialah sterilisasi, baik bagi pria dengan cara memotong saluran sperma kurang
lebih 2 cm dan kedua ujungnya diikat dengan benang sutera, dan operasi kecil
ini disebut vasektomi maupun sterilisasi, bagi wanita dengan cara memotong
saluran telur(tuba falopi) dan kedua ujungnya diikat dengan pemasangan
cicin, dan operasi ini disebut dengan tubektomi.
Mengeanai sterilisasi pria dan
wanita , umat islam telah mendapatkan fatwa hukumnya berdasarkan musyawarah ulama
terbatas pada tahun 1972 dan munas MUI tahun 1983, yang mengharamkan
sterilisasi, kecuali dalam keadaan sangat terpaksa, misalnya untuk
menghindarkan penurunan penyakit dari bapak/ibu terhadap anak keturunannya yang
akan lahir, atau terancamnya jiwa ibu bila mengandung atau melahirkan lagi,
dengan alasan antara lain karena sterilisasi bisa mengakibatkan kemandulan
permanen.
Namun pemerintah kita cukup
bijaksana sampai kini operasi vesektomi/tubektomi tidak/belum dijadikan program
resmi KB, karena mengingat adanya fatwa hukum islam tersebut di atas demi
menghindari terjadinya keresahan dimasyarakat.
Tetapi sebuah lembaga non pemerintah
bernama Perkumpulan Kontrasepsi Mantap Indonesia (PKMI) telah sanggup memberi
pelayanan kepada masyarakat untuk vasektomi dan tubektomi dengan peralatan
teknologi canggih dan dengan tim dokter ahli yang telah mendapat tambahan
pendidikan dan ketrampilan /latihan kusus untuk pelayanan kontap ini. Dalam hal
ini pemerintah. Menteri kesehatan RI tidak melarang pelayanan vasektomi/tubektomi
asal dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1) Asas sukarela,artinya tidak bersangkutan telah diberitahu
berbagai alat/cara kontrasepsi dan yang bersangkutan secara sukarela memilih
vasektomi/tubektomi.
2) Asas bahagia,artinya yang bersangkutan terikat dalam
pekawinan yang sah dan harmonis,telah punya anak sekurang-kurangnya dua anak
dan kedua anak itu berada dalam keadaan sehat,fisik,mental,dan sosialnya,dan
apabila anak hidup tang dimiliki hanya dua orang,maka umur anak yang terkecil
sekurang-kurangnya 2 tahun.
3) Syarat pemeriksaan medis untuk mengetahui ada/tidaknya
hambatan medis untuk pelayanan vasektomi/tubektomi.
Sebagaimana diketahui,bahwa tujuan
utama KB adalah untuk mewujudkan kesejahteraan kelurga – material dan spiritual
– dan bahwa KB itu hanya berhasil dengan baik apabila didukung dengan sadar dan
ikhlas oleh kedua belah pihak – suami istri – dan lagi tidak ada satu pun
alat/cara KB yang bisa menjamin 100% efektif (kecuali kebiri atau kastarasi
dengan jalan mengambil dua testisnya yang sudah tentu tidak manisiawi dan
dilarang mutlak oleh islam).Disamping itu,terkadang mendapat side effect berupa
pendarahan,rasa mual-mual,kegemukan,dan sebagainya yang sudah tentu menimpa
sang istri yang sebagian kurang cocok dengan alat/cara kontrasepsi tertentu,maka
wajarlah apabila suami juga dituntut untuk berpartisipasi penuh memakai
alat/cara kontrasepsi tertentu dengan persetujuan si istri guna mensukseskan KB
keluarganya,mulai dari kondom,coitus interuptus sampai vasektomi dan sebagainya
apalagi tidak ada akibat sampingan bagi suami,termasuk vasektomi.
Sekedar untuk memberikan ilustrasi
tentang keberhasilan vasovasostomis (penyambungan kembali saluran sperma
setelah vasektomi) dan reanastomosis(penyambungan kembali saluran telue setelah
tubektomi), di bawah ini penulis sampaikan data –data yang dikutip dari
keterangan :
1) Dokter doddy M. Soebadi, anggota tim RSUD dr.soetomo
surabaya yang menangani vasovasostomi, bahwa di RSUD dr. Soetomo sejak tahun
1984 telah melakukan 12 vasovasostomi, semua menunjukkan adanya sperma dalam
jumlah ejakulasi yang cukup.
2) Dokter samsul hadi ahli kebidanan dan penyakit kandungan
RSUD dr. Soetomo telah melakukan 20 reanastomosis di RSUD dr. Soetomo dengan
angka keberhasilan lebih dari 98%, sedangkan yang bisa hamil lagi mencapai
60-70%.
Oleh karena itu, pemerintahan
menempuh suatu cara untuk mengatasi ledakan penduduk yang tidak seimbang dengan
pertumbuhan perekonomian nasional dengan mengadakan program KB, untuk mencapai
kemaslahatan seluruh rakyat. Upaya pemerintah tersebut, sesuai dengan
kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
Kebijaksanaan
imam (pemerintahan) terhadap rakyatnya bisa dihubungkan dengan (tindakan)
kemaslahatan.
Pertimbangan kemaslahatan umat
(rakyat) dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk menetapkan hukum Islam
menurut mazdhab Maliki. Di Negara Indonesia yang tercinta ini, pemerintahan
sebagai pelaksana amanat rakyat, berkewajiban untuk melaksanakan program KB.
Maka program tersebut hukumnya boleh dalam Islam, karena pertimbangan
kemaslahatan umat (rakyat).
Sehubungan dengan macam-macam alat
kontrasepsi ada sebuah rekayasa laboratoris telah mampu
menghasilakan vaksin yang bahan mentahnya
adalah spermalaki-laki.vaksin tersebut dimanfaatkan untuk proses
pengabalan (imunisasi), agar wanita yang memperoleh injeksi vaksin tersebut
diharapkan tidak hamil. Dalam rangka menyukseskan program KB. Dalam hal ini
sebagian ulam menyatakan bahwa melakukan kontrasepsi (menghambat kehamilan)
dengan cara imunisasi menggunakan injeksi vaksin yang bahan mentahnya sperma
laki-laki adalah boleh, karena sifat istiqdzar (menjijikkan) sudah luntur dan
sudah hilang.
Keterangan
dalam kitab Al Bajuri l/99 :
(قوله ولا
لِاستقذارها) اي وليس تحريم تناوله لِاستقذارها وهذا القيّدلاِخراج المنيّ ونحوه
من المخاط والبزاق كما سيذكره فإنّه وإن حرم تناوله لكن
لاستقذاره فليس بنجس، ومحلّ حرمة تناوله إذا خرج من معدنه. (الباجوري: ٩٩)
Yakni keharaman menelan (sperma atau memasukkannya melalui
injeksi misalnya) bukan karena menjijikkan, berbeda dengan sperma yang
dikeluarkan dari kotoran dan ludah sebagaimana yang akan dijelaskan pada
babnya, maka walupun diharamkan menelannya namun bukan karena menjijikkan,
mengingat sperma itu bukan sesuatu yang najis. Dengan demikian,maka keharaman
menelan sperma itu adalah sesudah keluar dari lambung. (al-Ahkamul Fuqohak
1926-1999).
4. Dasar Hukum yang Meperbolehkan dan
Melarang KB
Hukum islam ada dua macam yaitu
hukum qoth’i dan ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang ditetapkan
nash dalam Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah pasti dan
jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina
Hukum ijtihadi ialah hukum islam
yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an dan
sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya hukum
mubah (boleh) ber-KB.
Hukum ijtihad bisa berubah itu
berdasarkan kaidah-kaidahhukum islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha
(ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli ushul fiqih), yang diantaranya adalah :
. الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
Hukum itu berputar bersama illat nya
(alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya.
Adapun dasar dibolehkannya KB dalam
Islam menurut dalil aqli, adalah karena pertimbangan kesejahteraan penduduk
yang didiam-diamkan oleh bangsa dan negara. Sebab kalau pemerintahan tidak
melaksanakannya maka keadaan rakyat di masa datang, dapat menderita.
Ber-KB dalam pengertian untuk
memberi batas/jarak kesenjangan pada kehamilan atau mencegah terjadinya
kehamilan sementara akibat hubungan suami istri telah dikenal sejak masa Nabi,
dengan perbuatan azal yang sekarang dikenal
dengan coitus-interuptus, yakni jima’ terputus, yaitu melakukan ejakulasi
diluar vagina sehingga sperma tidak bertemu dengan induk telur.
Azal pernah dilakukan oleh
sebagian sahabat Nabi yang men-jima’ budak-budaknya tetapi tidak menginginkan
dia hamil. Demikian pula dengan istri-istri mereka yang sudah mendapat
persetujuan sebelumnya. Perbuatan azal mereka ini mereka ciptakan
pada Nabi seraya meminta petunjuk Nabi tentang hukumnya. Ternyata Nabi tidak
menentukan hukumnya. Mengenai azaldiungkapkan dalam hadits riwayat
Bukhori-Muslim :
كنانعزل على عهد رسول الله صلى عليه و سلم واقران ينزل(متفق عليه)
و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
و في لفظ أخركنّا نعزل فبلغ ذلك نبى صلى عليه وسلم ولم ينهنا (رواه مسلم عن جابر أيضا)
“Kami(Para Shahabat) pernah
melakukan ‘azal dimasa Rasululloh SAW, sedangkan Alqur’an (ketika itu) masih
selalu turun, (Muttafaq ’Alaih). Dan pada hadist lain mengatakan: Kami pernah
melakukan ‘azal (yang ketika itu) Nabi mengetahuinya, tetapi ia tidak pernah
melarang kami”. (H.R Muslim, yang bersumber dari Jabir juga).
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan
Hadits tidak ada nash yang khusus yang melarang atau memerintahkan KB secara
eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam
dengan metode ijtihad, yaitu:
الاصل في الاشياءالاباحةحتّي يدلّ علي
الدّليل علي تحريمها
“Segala sesuatu pada asalnya adalah
diperbolehkan sehingga ada dalil yang menunjukkan atas dilarangnya sesuatu
tersebut”
Dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang
berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, sebagai berikut:
A. Menghawatirkan keselamatan jiwa atau
kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allahdalam surat al-Baqarah :195:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
“Janganlah kalian menjerumuskan dirimu dalam kerusakan”.
B.
Menghawatirkan
keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits
Nabi
كـــــــــــــاد الفقر أن يكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
C.
Menghawatirkan
kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat
sebagai mana hadits Nabi:
“Jangan bahayakan dan jangan lupa
membahayakan orang lain”.
Sehubungan dengan diperbolehkannya
menggunakan alat kontrasepsi pencegah kehamilan (KB), ada juga sebagian ulama
mengharamkan hal tersebut, berdasarkan Keterangan dalam kitab Talkhisul
Murad Hamisy Baghyah dan i’anatuth tholibin :
اِفْتٰي ابن عبد السّلام وابن يُونس
بانه لايحلّ للمراة ان تستعمل دواء يمنع الحبل ولو برضا الزّوج. (تلخُيص المراد)،
وفي إعا نة الطّالبين : ويحرم استعمال ما يقْطع الحبْل
“Abdu Al-salam dan ibnu yunus
berkata, tidak halal bagi wanita mempergunakan obat pencegah kehamilan walaupun
dengan ridho suami. Dalam I’anatuth tholibin disebutkan, haram penggunaan
apapun untuk mencegah kehamilan”.
Dari keterangan tersebut muncul
sebuah pertanyaan yaitu : “Bagaiman hukum berobat untuk mencegah hamil karena
takut menularnya penyakit ?”. jawabannya adalah tidak boleh dan haram, walaupun
takut menularnya penyakit karena ketakutan hanyalah sangkaan yang belum tentu
akan terjadi. (al-Ahkamul Fuqohak 1926-1999).
5. Pandangan Islam Tentang
Keluarga Berencana
Hukum islam ada dua macam yaitu
hukum qoth’i dan ijtihadi. Hukum qoth’i ialah hukum islam yang
ditetapkan nash dalam Al-qur’an dan hadits nabi yang qoth’i dilalahnya (sudah
pasti dan jelas petunjuknya) pada hukum suatu masalah. Misalnya hukum zina.
Hukum ijtihadi ialah hukum
islam yang sudah ditetapkan berdasarkan ijtihad, karena tiadanya nash al qur’an
dan sunnah ,atau ada nashnya tapi tidak qoth’i dilalahnya. Misalnya hukum mubah
(boleh) ber-KB. Hukum ijtihad bisa berubah itu berdasarkan kaidah-kaidahhukum
islam yang telah disepakati oleh semua fuqoha (ahli fiqih) dan Ushuliyun (ahli
ushul fiqih), yang diantaranya adalah :
الْحُكْمُ يَدُوْرْ مَعَ الْعِلَّةِ
وُجُوْدًا وَ عَدَمًا
“Hukum itu berputar bersama illat
nya (alasan yang menyebab adanya hukum), ada/tidak adanya”.
A. Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga
Berencana
Pandangan
Hukum Islam tentang Keluarga Berencana, secara prinsipil dapat diterima oleh
Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas
dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at
Islam yaitu mewujudkan kemaslahatan bagi umatnya. Selain itu, KB juga
memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila
dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan
mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat
yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB
diantaranya ialah :
1)
Surat
An-Nisa’: 9
وليخش اللذين لو تركوا من خلفهم ذرية
ضعافا خافوا عليهم فليتقوا الله واليقولوا قولا سديدا
“Dan hendaklah takut kepada Allah
orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu
hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang benar”(S. An-Nisa’: 9)
2) Surat Lukman: 14
“Dan kami perintahkan kepada manusia
(berbuat baik) kepada dua orang ibu- bapanya; ibunya Telah mengandungnya dalam
keadaan lemah yang bertambah- tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun.
bersyukurlah kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakmu, Hanya kepada-Kulah
kembalimu.” (S.Lukman: 14)
3) Surat al-Qashas: 77
“Dan carilah pada apa yang Telah
dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan
bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain)
sebagaimana Allah Telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat
kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan”.( S. al-Qashas: 77)
B. Pandangan al-Hadis tentang Keluarga
Berencana
Dalam
Hadits Nabi diriwayatkan:
اِنَكَ تَدْرِ وَرَثَكَ اَغْنِيَاءٌ
خَيْرٌ مِنْ اَنْ تَدْرِهُمْ عَالِةً لِتَكْفَفُوْنَ النَّاسَ (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan
mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari
hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah
tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi
beban bagi orang lain (masyarakat). Dengan demikian pengaturan kelahiran
anak hendaknya direncanakan dan amalkan sampai berhasil.
Dalam hadist Nabi yang di Riwayatkan
dalam kitab Bukhari :
“Telah menceritakan pada kami abu al
yaman telah mengabarkan pada kami dari syuaib azuhry berkata telah menabarkan
pada saya ibnu muhairiz bahwa abu said al khudriy mengabarkan bahwa ketia
beliau bermajlis bersama Nabi Muhammad Saw. Berkata “wahai Rasulullah, kami
mendapat tawanan, hanya kami juga masih menyukai harganya. Bagaimana pendapat
anda jika kami melakukan ‘azal ?”. maka beliau besabda:”apakah kalian
melakukannya ?, tidak dosa bagi kalian melakukannya, namun tidak satu nyawapun
yang telah Allah tetapkan akan keluar (jadi) kecuali dia pasti aka muncul juga.
Dan dalam haditsNabi yang di
Riwayatkan dalam musnad imam Ahmad :
“Telah bercerita kepada kami hasan,
telah bercerita kepada kami zuhair dari abu az zubair dari jabir ada seorang
yang mendatangi nabi Muhammad Saw. Dan berkat saya memiliki seorang
anak perempuan dia adalah seorang pelayan kami dan yang memberi minuman
kendaraan kami. Saya menyetubuhinya namun saya tidak suka dia hamil. Kemudian
Rasulullah Saw bersabda “lakukan ‘azal (mengeluarkan air sperma di luar
kemaluan wanita) jika kamu mau, namun bagaimanapun tetap akan terjadi apa yang
telah ditakdirkan”.
C. Menurut Pandangan Ulama’
Para
ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan
syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha
pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-istri karena situasi dan
kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB
disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh
pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al
nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot
al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh
Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis
yang syari`i.
Diantara
ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh
Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti
progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu,
menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat
bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan
itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan.
C. PENGGUNAAN ALAT KONTRASEPSI
DALAM ISLAM
Istilah kontrasepsi berasal dari dua suku kata,
yaitu kontra yang berarti mencegah atau melawan, dan konsepsi adalah pertemuan
antara sel telur (sel wanita) yang matang dan sel sperma (sel pria) yang
mengakibatkan kehamilan. Jadi yang dimakasud dari kontrasepsi adalah
menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat dari pertemuan antara
sel telur yang matang dengan sel sperma tersebut.[21]
Prisip dari alat kontrasepsi ini adalah mengusahakan agar tidak terjadi evolusi, melumpuhkan sperma, dan menghalangi pertemuan sel telur dengan sperma. Dari prinsip-prinsip tersebut kemudian pelaksanaanya dapat dilakukan dengan berbagai metode dan cara, diantaranya adalah: AKDR (alat kontrasepsi dalam rahim), susuk KB, pil KB, suntikan KB, kondom, dan lain sebagainya.
Meskipun program KB telah diperbolehkan dalam Islam, namun tidak berarti dalam pelaksanaannya diperbolehkan mengggunakan sembarang alat kontrasepsi. Dalam Islam alat kontrasepsi atau وَسَائِلُ مَنْعِ الْحَمْلِ sebagaimana yang sering digunakan dalam program KB, ada yang diperbolehkan dan dilarang.
Alat kontrasepsi yang dilegalkan oleh negara selama ini sangat terbatas, hal tersebut atas pertimbangan etis, moral dan hukum agama yang tidak menghendaki pelaksanaannya.[22]
Diantara alat kontrasepsi yang diperbolehkan adalah:
Untuk wanita
IUD (ADR)
Pil
Obat suntik
Susuk, dan
Cara-cara tradisional dan metode yang sederhana,
misalnya: minum jamu.
Untuk pria
Kondom
Coitus interruptus (‘azl menurut Islam) [23]
Dalam sebuah riwayat hadits disebutkan bahwa coitus
interruptus diperbolehkan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh sahabat:
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَالقُرْآنُ يُنْزِلُ
Artinya:
“kami melakukan azl pada masa rasulullah Saw, sedangkan al-Qur’an masih tetap diturunkan”. (HR. Bukhari)
“kami melakukan azl pada masa rasulullah Saw, sedangkan al-Qur’an masih tetap diturunkan”. (HR. Bukhari)
Azl menurut hadits tersebut diperbolehkan karena
pada waktu sahabat melakukannya tidak ada ayat yang melarangnya, padahal
al-Qur’an masih selalu turun. Jadi seandainya perbuatan tersebut dilarang maka
pasti akan ada ayat al-qur’an yang turun untuk mencegahnya, begitu pula sikap
Nabi yang tidak melarangnya. Hal tersebut menunjukkan dibolehkanya cara Coitus
Interruptus dalam Islam.
Sedangkan alat kontrasepsi yang dilarang dalam Islam
diantarnya adalah:
Untuk wanita
Menstrual Regulation (MR) atau pengguguran kandungan
yang masih muda
Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa
Abortus atau pengguguran kandungan yang sudah bernyawa
Ligasi tuba (mengikat saluran kantong ovum) dan
tubektomi (mengikat tempat ovum). Kedua istilah ini disebut dengan sterilisasi
Untuk pria : seperti vasektomi (mengikat atau memutuskan saluran sperma dari buah zakar).
Cara ini juga disebut dengan sterilisasi.[24]
Cara-cara tersebut tidak diperbolehkan dalam agama
Islam karena memandang aspek moral dan penuh resiko. MR dan aborsi dianggap
sebagai tindakan kriminal karena melenyapkan janin, sedangkan sterilisasi
dilarang karena sifatnya adalah permanen. Pemandulan dalam Islam yang
diperbolehkan adalah yang berlaku pada waktu-waktu tertentu saja (temporer),
jadi jika suatu saat sang suami-istri menginginkan seorang anak, maka
alat kontrasepsi dapat ditinggalkan. Namun pada sterilisasi bersifat pemandulan
selama-lamanya, hal tersebutlah menjadikanya haram.
1. Pengertian
Yang dimaksud dengan kontrasepsi
mantap (kontap) pria / wanita, ialah sterilisasi, baik bagi pria dengan cara
memotong saluran sperma (vas deferentia) kurang lebih 2 cm dan kedua
ujungnya diikat dengan benang sutera dan operasi “kecil” ini disebut vasektomi,
maupun sterilisasi bagi wanita dengan cara memotong saluran telur (tuba
falopi) dan kedua ujungnya diikat dnegan pemasangan cincin (cincin falopi)
dan operasi ini disebut tubektomi.
2. Hukum
Mengenai sterilisasi pria
(vasektomi) dan sterilisasi wanita (tubektomi), umat
Islam Indonesia telah mendapatkan fatwa hukumnya berdasarkan hasil
musyawarah ulama terbatas pada tahun 1972 dan Munas MUI tahun 1983, yang
mengharamkan sterilisasi, kecuali dalam keadaan terpaksa.[1]
Bisa berubahnya hukum berdasarkan
kaidah-kaidah hukum ulama yang telah disepakati oleh semua fuqaha (ahli hukum
fiqh) dan ushuliyun (ahli ushul fiqh) yang di antaranya
sebagai berikut :
اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ الْعِلَّةِ
وُجُوْ دًا وَعَدَمًا.
“Hukum itu berputar bersama illatnya (alas an yang
menyebabkan adanya hukum), ata / tidak ada”.
تَغَيُّرُ اْلأ َحْكَامِ بِِتَغَيِّرُ
اْلاَزْ مِنَةِ وَاْلاَ مْكِنَةِ وَاْلاَجْوَالِ .
“Hukum-hukum itu bisa berubah karena perubahan zaman,
tempat dan keadaan”.
Penjarangan kelahiran melalui cara
apapun tidak dapat diperkenankan, kalau mencapai batas mematikan fungsi
berketurunan secara mutlak karenanya sterilisasi yang diperkenankan hanyalah
yang bersifat dapat dipulihkan kembali berketurunan dan tidak sampai merusak
atau menghilangkan bagian tubuh yang berfungsi.
Sebagaimana dalil :
يَحْرُمُ اِسْتِعْمَالُ مَا يَقْطَعُ
الْحَمْلَ مِنْ اَصْلِهِ . أ َمَّا مَا يُبْطِئُ اْلحَمْلَ مَدَّ ةً وَلاَ
يَقْطَعُهُ فَلاَ يَحْرُمُ بَلْش إِنْ كَانَ لِعُذْرٍ كَتَرْ بِيَّةِ وَلَدِ
يَكْرَهْ وَاِلاَّكُرِهَ . (الباجو رى على فتح القر يب ٢ / ۹۳)
“Haram mempergunakan sesuatu (seperti obat-obatan) yang
dapat memutuskan kehamilan sama sekali (sehingga tidak bisa hamil kembali
selamanya). Sedangkan yang hanya memperlambat kehamilan untuk sesuatu waktu dan
tidak memutuskannya sama sekali, amka tidak haram dan bahkan tidak makruh jika
karena sesuatu uzur, seperti ingin mendidik akan lebih dahulu. Jika tidak ada
sesuatu alasan apapun, hukumnya makruh”.[2]
Dengan kemajuan teknologi yang makin
canggih keberhasilan vasektomi atau tubektomi untuk tidak memberikan keturunan
lagi telah mencapai 99 %. Namun, bersamaan dengan itu pula, tingkatan
reversibilitas (kemampuan penyambungan kembali saluran sperma / ovum) meningkat
sekitar 95 – 98 %. Sehingga harapan untuk mendapatkan keturuna lagi menjadi
makin besar. Kemudian dari agama, vasektomi bisa ditolerir, karena tidak
membawa akibat kemandulan permanen. Dan lebih ditolelir sang suami menjalani
vasektomi, apabila sang istri mendapat berbagai side effecta dengan
memakai alat-alat atau cara KB yang lain. Sebab antara suami dan istri
mempunyai tanggung jawab dan hak serta kewajiban yang sama sebagaimana tersebut
dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 228 :
Artinya :
“Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[. tidak boleh
mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka
beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah.
dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan
kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.[3]
DAFTAR PUSTAKA\
Depag RI, 2007, Al-Qur’an dan Terjemahnya, al-Hikmah. Bandung: CV Penerbit
Diponegoro
Hasan, M. Ali, 1998, Masail Fiqhiyah Al-Hadistah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Mahyuddin, 1998, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia
Mujtaba, Saifuddin, 2008, Al-Masailul Fiqhiyah; Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer, Surabaya: Omega Offset
Sayyid Sabiq, t.t., Fiqh As-Sunnah, Juz 2, Beirut: Dâr al-Kitab Al ‘Ârabi dalam Maktabah As-Syamilah
Hasan, M. Ali, 1998, Masail Fiqhiyah Al-Hadistah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Mahyuddin, 1998, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Jakarta: Kalam Mulia
Mujtaba, Saifuddin, 2008, Al-Masailul Fiqhiyah; Jawaban Hukum Islam Terhadap Masalah-Masalah Kontemporer, Surabaya: Omega Offset
Sayyid Sabiq, t.t., Fiqh As-Sunnah, Juz 2, Beirut: Dâr al-Kitab Al ‘Ârabi dalam Maktabah As-Syamilah
[2] Djamaluddin, 2007, Solusi Problematika Aktual
Hukum Islam, Surabaya : Lajnah Ta’lif wan Nasyr 9CTN) NU Jawa
Timur, hal. 426.
Makalah ini secara substansi memang masih kurang tetapi penulis membagikan informasi kepada pembaca agar tahu beberapa hal tentang KB menurut pandangan Islam,
terimakasih atas kunjungannya, untuk makalah lain bisa lihat di sini
Thanks for your information..
BalasHapusFmovies Proxy